Dorong UMK Untuk Daftar Perseroan Perorangan, Dirjen AHU Bertemu Plt. Walikota Semarang

    Dorong UMK Untuk Daftar Perseroan Perorangan, Dirjen AHU Bertemu Plt. Walikota Semarang
    Dorong UMK Untuk Daftar Perseroan Perorangan, Dirjen AHU Bertemu Plt. Walikota Semarang

    SEMARANG - Dalam rangka penyebaran informasi pendaftaran perseroan perorangan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di kota Semarang, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo R. Muzhar bertemu  Plt. Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Selasa (25/10/2022).

    Dirjen AHU didampingi  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto serta Kepala Balai Harta Peninggalan Semarang, Hendra A. Satya Gurning.

    Menginisiasi audiensi, Cahyo menyampaikan bahwa pendaftaran perseroan perorangan di Kota Semarang belum terlalu berjalan.

    "Kita harus cepat karena UMK sendiri merupakan penopang perkonomian, " tambah Cahyo.

    Guna mengatasi hal tersebut, Cahyo mengajak Pemerintah Kota Semarang bekerjasama dalam hal fasilitasi tempat untuk melaksanakan sosialisasi pendafataran perseroan perorangan kepada para pelaku UMK Kota Semarang.

    Ita, panggilan akrab Plt. Walikota Semarang mendukung penuh kegiatan tersebut.

    "Bisa melakukan sosialisasi di pasar rakyat yang ada di Kota Semarang, " singkat Ita.

    Ita juga akan bergerak cepat dengan mengirimkan surat kepada pengampu wilayah guna mendukung kegiatan sosialisasi pendaftaran perseroan perorangan.
     
    Sebagai informasi perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Pendaftaran perseroan perorangan dilayani oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada portal AHU Online dengan mengakses ahu.go.id.

    Selanjutnya, audiensi dilanjutkan dengan membahas kerjasama terkait pengelolaan gedung Weeskamer terkait kelistrikan, pengelolaan lingkungan sekitar gedung, serta penyelenggaraan kegiatan di gedung tersebut.

    (N.Son/***)

    a yuspahruddin ptl walikota semarang berita informasi lapas dan rutan terkini berita informasi kemenkumham jawa tengah semarang kemenkumham jateng kakanwil jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Irdam IV/Diponegoro Dampingi Kasad Pada...

    Artikel Berikutnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags