JFT Perancang Undang - Undang Kemenkumham Jateng dituntut Kerja Maksimal

    JFT Perancang Undang - Undang Kemenkumham Jateng dituntut Kerja Maksimal
    JFT Perancang Perundang-Undangan Kemenkumham Jateng Terima Pembinaan Terkait Pengembangan Pola Karir

    SEMARANG - Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dituntut untuk memahami seluk beluk jabatan yang diemban guna memaksimalkan kinerja tugas dan fungsinya.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, Selasa (30/04/2024).

    “Perancang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya, ” ujarnya.

    Dalam kegiatan Pengembangan Pola Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti memaparkan secara detil seputar prospek jabatan fungsional perancang. Dimulai dari kebutuhan jabatan (formasi), proses penyusunan formasi Jabatan Fungsional, uji kompetensi dan rekomendasi pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, hingga pengembangan karir dan kompetensi.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan mengungkapkan jumlah Perancang di Jawa Tengah sebanyak 103 pegawai, terdiri atas 78 Perancang yang berasal dari Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan 25 Perancang yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

    “Dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam Pembentukan Produk Hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah terlibat dalam proses pembentukan Perda di 35 Kabupaten / Kota, dan 1 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, ” kata Anggiat.

    Dalam hal pengembangan pola karir perancang, ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para perancang peraturan perundang-undangan akan regulasi jabatan fungsional perancangan, meningkatnya minat menjadi pejabat fungsional perancang, meningkatnya tertib administrasi jabatan fungsional perancang, peningkatan kinerja dan profesionalisme pejabat fungsional perancang dan peningkatan pelayanan dalam jabatan fungsional perancang.

    Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng. Selain itu turut mengundang Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah.

    (N.son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng berita utama kemenkumham jateng terkini dan terbaru https://jateng.lapasnews.com/jft-perancang-undang-undang-kemenkumham-jateng-dituntut-kerja-maksimal
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil Wonosari Kodim 0723 Klaten...

    Artikel Berikutnya

    Irjen Pol Ahmad Luthfi: Sinergi Dengan Pengurus...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags